• Latest
  • Trending
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Penjelasan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Ajak Rakyat Berdoa Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Penutupan Soetta Diperpanjang Hingga 23.59 WIB

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

PM Malaysia Anwar Ibrahim HP Jokowi, Ini yang Dibicarakan

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dampak Abu Anak Krakatau, Jemaah Umrah Tertunda ke Baitullah

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Bandara Soetta Ditutup Hingga 17.30 WIB

Sekolah Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100% Dimulai Hari Ini

Gubernur Jakarta Pramono Minta Warga Terapkan 5M Hadapi Abu Vulkanik

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Di Penang, Jokowi Ingatkan Pemimpin untuk Memahami Rakyat

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Bandara Soetta Ditutup Hingga Pukul 13.30 WIB

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

InJourney Siapkan Hotel dan Bus untuk Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan Abu Vulkanik

PM Timor Leste Xanana Terima Gelar Doktor HC

PM Timor Leste Xanana Terima Gelar Doktor HC

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Bandara Soetta Ditutup Hingga 09.30 WIB

Survei Median: Sekolah Rakyat Dapat Respons Positif Publik

Survei Median: Sekolah Rakyat Dapat Respons Positif Publik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penjelasan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

by REDAKSI
April 7, 2020
in EKONOMI
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan RI. [Foto: Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah melakukan desentralisasi.

Dijelaskan oleh Kemenkeu dalam website resminya, definisi kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa (prediksi) realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Sedangkan lebih bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

RUPSLB Bank Aceh Berhentikan Syahrul dari Direktur Operasional

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Bank Dunia dan Indonesia

IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup di Level 6.595

Mekanisme atau cara pengalokasian kurang bayar/lebih bayar DBH adalah pertama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penghitungan realisasi alokasi DBH untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data realisasi penerimaan dari kementerian teknis. 

Jika alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara lebih besar dari alokasi DBH yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN dan/atau perubahan alokasi DBH maka terdapat Kurang Bayar DBH. 

Sedangkan, jika realisasi penerimaan negara lebih kecil dari alokasi yang ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN dan / atau perubahan alokas DBH, maka terdapat Lebih Bayar DBH.

Kurang Bayar DBH dapat juga mencakup 3 hal. Pertama kurang bayar atas penghitungan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya.

Kedua, penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya. Ketiga, koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan daerah penghasil dan/atau dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.

Untuk pengalokasian kurang bayar atas penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran pada tahun anggaran berkenaan atau berjalan.

Untuk Lebih Bayar DBH, mencakup koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya. Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran atas alokasi DBH tahun anggaran berikutnya.

Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH menurut provinsi, kabupaten, dan kota definitif, dihitung berdasarkan DBH dari realisasi penerimaan negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan penyaluran Kurang Bayar DBH penyaluran DBH triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH Tahun Anggaran (TA) sebelumnya dan/atau tahun berjalan dengan memperhitungkan lebih bayar tahun sebelumnya, sesuai Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 mengenai APBN TA 2020. 

Dalam rangka percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH TA 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU APBN TA 2020 dapat menggunakan pagu penyaluran DBH triwulan IV TA 2020, yaitu pada bulan November atau Desember tahun 2020.

Komentar
Share29Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

DPR Desak Kemenkeu Cairkan Dana Darurat Rp290 M untuk Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan mencairkan anggaran darurat sebesar Rp290 miliar untuk operasional...

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai isu Bank Indonesia (BI) yang dikabarkan akan masuk di...

Prabowo Mau Pisahkan Pajak & Bea Cukai dari Kemenkeu, Bank Dunia Beri Respons

Jakarta -  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In