ASPEK.ID, JAKARTA – Para penyelenggara negara diingatkan agar tidak terjebak praktik korupsi suap menyuap maupun gratifikasi yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti Hari Raya Natal.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/12/2020).
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti Hari Natal,” kata Firli.
Dia menyebutkan bahwa bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.
“Pihak-pihak inilah yang memainkan ‘taktik’ sinterklas, ‘hanya memberi tak harap kembali’ hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya.
Perayaan Natal bukan soal baju baru apalagi diperoleh dari hasil atau praktik korupsi melainkan bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama.
Menurut Firli, kesederhanaan yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun di dunia ini.
“Semangat natal seyogyanya dapat memantik lebih dalam lagi sisi-sisi kemanusiaan, menggugah jiwa sosial sehingga dapat lebih berempati, peka, dan peduli dengan kondisi saudara-saudara sebangsa, terutama dalam masa pandemi Covid-19 saat ini,” tandasnya.














