ASPEK.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat, sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.571 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.812 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.347 positif dan 6.465 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.895 kasus,
lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 548 kasus dari 2 laboratorium swasta,
tanggal 28-30 Desember 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per
1 juta penduduk sebanyak 200.756. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir
sebanyak 97.890,” katanya, Sabtu (2/1).
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun
sebanyak 400 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 15.471
(orang yang masih dirawat/isolasi).
Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari
ini sebanyak 187.586 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang
dinyatakan telah sembuh sebanyak 168.781 dengan tingkat kesembuhan 90%, dan
total 3.334 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,8%, sedangkan
tingkat kematian Indonesia sebesar 3%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus
positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,3%, sedangkan persentase kasus
positif secara total sebesar 8,8%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus
positif tidak lebih dari 5%.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov
DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta
untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan
berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi
masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk
melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan
atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan
digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.




















