ASPEK.ID, BANDA ACEH – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak kurang lebih 50 kilogram ganja diamankan bersama satu terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kutablang, Desa Kulu, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram.
“Selain ganja, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW,” kata Joko dalam keterangannya pada Jumat (20/2).
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026. Saat itu, personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Betong menuju Kabupaten Bireuen.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu dini hari, tim kembali menerima informasi bahwa kendaraan yang dicurigai telah berada di wilayah Bireuen. Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Kulu, petugas melihat mobil yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran.
Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan AW diamankan pada pukul 02.54 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil.
Kepada petugas, AW mengakui bahwa karung tersebut berisi narkotika jenis ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.
“Rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G,” kata Joko.
Namun, saat tim melakukan pengejaran terhadap G di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, terduga pelaku AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pemberantasan peredaran ganja ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai bentuk komitmen mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja,” pungkasnya. []
























