ASPEK.ID, BANDUNG – Polisi menangkap Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil, pria yang diduga merakit sekaligus menjual senjata api (senpi) ilegal selama sekitar 20 tahun di wilayah Jawa Barat. Penangkapan dilakukan oleh Satresmob Bareskrim Polri.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, Ki Bedil diamankan di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin (6/4).
“Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana senjata api (senpi) dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap Aep Saepudin (AS) di sebuah warung nasi di Jatinangor, Sumedang. AS diduga berperan sebagai calo atau perantara jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, serta dua butir peluru kaliber 22.
Selain itu, turut diamankan barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak.
Barang bukti yang ditemukan meliputi peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Tim kemudian bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil. Ia disebut sebagai sosok utama di balik produksi senjata api ilegal tersebut.
“Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” tuturnya.
“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap,” ungkap Arsya.
Dari tangan Ki Bedil, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran senjata api ilegal tersebut. []























