ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap adanya pihak yang diduga mendanai massa untuk turun dalam aksi yang berujung ricuh di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, pada 27 Agustus 2026. Polisi kini masih menelusuri aktor intelektual hingga dugaan keterlibatan sebuah badan hukum dalam pendanaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan fakta adanya aliran dana kepada massa yang dikerahkan saat aksi berlangsung.
“Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan untuk mengerahkan massa,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Iman menjelaskan, dalam klaster pertama penyidik mengidentifikasi seorang koordinator lapangan berinisial JT yang memberikan uang kepada massa sebesar Rp 40 ribu per orang.
Menurutnya, JT mendapat perintah dari sosok berinisial PKL. Selain itu, penyidik juga mendalami peran dua orang lainnya yang berinisial KHT alias HY dan SO.
“Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” ujarnya.
Selain klaster pertama, polisi juga mengungkap dugaan pendanaan dalam klaster kedua. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial ER diduga berperan mengumpulkan massa dengan iming-iming bayaran Rp 70 ribu per orang.
Iman menyebut ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Penyidik menduga ER menerima permintaan untuk mengumpulkan massa dari sebuah badan hukum yang kini masih didalami identitas dan keterlibatannya.
“Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER,” kata Iman.
Polisi kini masih menelusuri pihak yang diduga menjadi otak di balik penggalangan massa dan sumber pendanaan dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi usai demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sebanyak 44 tersangka dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sementara lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan terhadap mereka dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan yang berlaku. []
















