ASPEK.ID, JAKARTA – Upaya pelarian buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, berakhir di tangan aparat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan ketika Erwin bersiap meninggalkan Indonesia menggunakan kapal. Ia diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika skala besar.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, memastikan bahwa penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke luar negeri.
“Ini yang dinamakan DPO khusus narkoba atas nama Erwin Iskandar. Penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Tanjung Balai. Saat ditangkap yang bersangkutan sedang melakukan penyeberangan menggunakan kapal, diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2).
Dua Orang Diduga Atur Pelarian
Pengembangan penyidikan tak berhenti pada penangkapan Erwin. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan mengatur rencana pelarian tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A alias G yang ditangkap di Riau, serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diduga membantu memfasilitasi keberangkatan Erwin agar dapat keluar dari Indonesia melalui jalur laut.
“Jadi yang diamankan sementara ada tiga orang. Yang pertama inisial A alias G diamankan di Riau, kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai. Peranannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” ujar Kevin.
Aparat kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya pelarian tersebut, termasuk jalur dan jaringan yang digunakan.
Selain dikenal sebagai bandar sabu di NTB, Erwin juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh hubungan antara kasus pelarian ini dengan dugaan setoran tersebut.
“Untuk keterkaitannya mungkin nanti akan lebih jelas disampaikan pada saat press rilis resmi. Untuk detailnya akan disampaikan dalam konferensi pers Dirtipidnarkoba,” ujarnya.
Saat ini, Erwin bersama dua orang yang diduga membantunya masih menjalani pemeriksaan intensif. Bareskrim Polri juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, baik dalam peredaran narkotika maupun dalam skenario pelarian ke luar negeri.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari jerat hukum. []
























