ASPEK.ID, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi terkait kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman video.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Dizha, Selasa (9/6).
Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dizha menjelaskan, salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. MJ juga disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan serta memimpin rapat sebelum aksi dilakukan.
Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan melempar bom molotov dan melakukan pengrusakan fasilitas kampus. AH dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK.
Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka peluang melakukan pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pelaku lainnya.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kampus juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” ujar Dizha. []
























