ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki temuan 995 senjata di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menduga senjata-senjata tersebut merupakan barang impor setelah menemukan dokumen terkait proses pemasukan dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dugaan itu didasarkan pada dokumen impor yang ditemukan saat pemeriksaan.
“Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan ini kalau ditemukan terkait tentang surat impor, terkait surat impor RSI 5483/12/2008, ini ada impor terkait tentang softgun ataupun senapan angin,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat terdapat 995 pucuk senjata yang terdiri atas empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
Meski ditemukan dokumen impor, polisi masih mendalami tujuan pemasukan ratusan senjata tersebut ke Indonesia, termasuk kemungkinan untuk diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan lain.
“Ini masih didalami, pasti. Selama ini kan itu bisa diperjualbelikan, kalau softgun ya, itu boleh, ada regulasinya. Nanti ini masih didalami dari teman-teman Wasendak yang bisa nanti menjawab,” ucap dia.
Selain asal-usul senjata, penyidik juga menyoroti alasan penyimpanan ratusan pucuk senjata di lingkungan sekolah. Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut kepada mantan Ketua Yayasan berinisial IWD yang sebelumnya mengelola yayasan tersebut.
“Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya? Tetapi di dalam satu yayasan. Yang bersangkutan, saudara IW, merupakan dulu pengurus dari suatu yayasan sehingga mungkin melihat menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang,” ujarnya.
Budi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, importir senjata angin maupun airsoft gun wajib melaporkan dokumen impor sekaligus lokasi penyimpanan barang kepada kepolisian agar dapat dilakukan pengawasan.
“Bahwa yang pertama, senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi importir, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan,” kata dia.
“Sehingga ini dilakukan pengawasan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam. Nah, ini dapat diberi sanksi secara administrasi yaitu dicabut izin impornya,” sambungnya.
Ditemukan Saat Ruangan Dibuka
Temuan ratusan senjata itu sebelumnya diungkap kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto. Ia mengatakan senjata ditemukan ketika ruangan milik mantan Ketua Yayasan dibuka karena akan dimanfaatkan untuk kebutuhan kegiatan sekolah.
“Jadi pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain,” kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis.
Pemilik Klaim Seluruh Senjata Berizin
Sementara itu, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengaku sebagai pemilik ratusan airsoft gun tersebut. Ia memastikan seluruh senjata yang ditemukan memiliki izin resmi.
“Intinya semua ada izinnya, yang temuan 995 itu semua ada izinnya,” kata Alhadid saat dihubungi, Kamis.
Menurut Alhadid, senjata-senjata itu telah disimpan di lokasi tersebut sejak 2020 dan digunakan untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah. Namun, kegiatan itu berhenti setelah pembina berinisial S meninggal dunia pada 2022.
“Dan semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati dan diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Untuk ekskul menembak tahun 2020. Karena ada pembinanya yang berinisial S,” ujarnya. []
















