ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penjualan satu unit kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut. Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres).
Surpres tersebut bernomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI ke-2 masa sidang I 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet latih yang memiliki fungsi ganda. Kapal tersebut selama ini digunakan sebagai kapal latih tempur bagi para taruna TNI AL sekaligus memiliki fungsi sebagai kapal pemukul atau striking force dalam mendukung pertahanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Kapal tersebut merupakan produksi Yugoslavia yang dipesan Indonesia pada 1978. KRI Ki Hajar Dewantara dibangun di galangan Uljanik Shipyard, Split, yang kini berada di wilayah Kroasia.
Kapal itu sebelumnya sempat direncanakan untuk ditenggelamkan setelah masa pengabdiannya berakhir. Namun, pemerintah kini mengusulkan agar kapal tersebut dijual sebagai barang milik negara.
Hingga kini belum diketahui negara mana yang akan menjadi pembeli KRI Ki Hajar Dewantara. Pemerintah maupun Komisi I DPR RI juga belum mengungkap lebih lanjut mengenai rencana penjualan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan mengenai usulan penjualan kapal tersebut selanjutnya akan ditangani Komisi I DPR.
“Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya,” kata Saan kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Dengan demikian, usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan DPR sebelum dapat ditindaklanjuti pemerintah. []















