ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti posisi utang Indonesia saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3). Ia menilai rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada pada tingkat yang relatif rendah dibandingkan banyak negara lain.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan kondisi ekonomi makro nasional di hadapan para menteri kabinet.
Dalam paparannya, Airlangga menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia masih ditopang oleh konsumsi domestik yang kuat. Ia menyebut kontribusi konsumsi masyarakat mencapai sekitar 54 persen terhadap PDB.
Selain itu, indikator aktivitas belanja masyarakat yang tercermin dalam Mandiri Spending Index juga tercatat cukup tinggi.
“Dari sisi ekonomi makro, konsumsi domestik masih kuat, sekitar 54 persen dari PDB. Mandiri Spending Index berada di level 360,7,” ujar Airlangga.
Ia juga memaparkan bahwa rasio utang luar negeri Indonesia saat ini berada di kisaran 29,9 persen terhadap PDB.
Mendengar paparan tersebut, Presiden Prabowo sempat memastikan kembali angka yang disampaikan.
“Maaf, 29 persen atau 39 persen?” tanya Prabowo.
Airlangga kemudian menegaskan bahwa angka tersebut berada di level 29,9 persen dan masih di bawah 30 persen dari PDB.
“Di bawah 30 persen, Pak. Per hari ini,” kata Airlangga.
Prabowo kemudian menanggapi bahwa angka tersebut menunjukkan tren penurunan.
“Wah, ini menurun,” ujar Prabowo.
Airlangga selanjutnya menjelaskan bahwa angka 29,9 persen tersebut hanya mencerminkan utang luar negeri. Jika digabung dengan utang dalam negeri, maka rasio utang pemerintah Indonesia secara keseluruhan berada di kisaran 40 persen terhadap PDB.
“Kalau totalnya sekitar 40 persen,” kata Airlangga.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo menilai rasio tersebut masih termasuk rendah jika dibandingkan dengan banyak negara lain di dunia.
“Masih salah satu yang terendah di dunia ya?” ujar Prabowo.
Airlangga pun mengamini pernyataan tersebut.
Sebagaimana diketahui, batas rasio utang pemerintah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan ambang maksimal sebesar 60 persen dari PDB.
Dengan rasio utang yang berada di sekitar 40 persen, posisi fiskal Indonesia dinilai masih dalam batas aman. Kondisi ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap mendanai berbagai program pembangunan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara. []
























