• Latest
  • Trending
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Komisi X DPR Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru Nunggak 3 Bulan, Kemenkeu Jawab Begini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Eks Direktur Jasindo soal Dugaan Korupsi Asuransi Pelni

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

3 Kali Mutasi dalam 12 Hari, Kapolri Suyudi Geser 450 Perwira

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Penerima Kartu Sembako Ditambah dan Diperpanjang

Survei: Harga Barang dan Lapangan Kerja Jadi PR Prabowo-Gibran

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Ungkap Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar

RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Bahlil: RI Pasok 43% Batu Bara Dunia, Namun Asing Tentukan Harga

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Praperadilan Ditolak, Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

by Muhammad Fadhil
Maret 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

“Mengadil: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

BacaJuga

KPK Gelar OTT di BNPB

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

Tunjangan Sertifikasi Guru Nunggak 3 Bulan, Kemenkeu Jawab Begini

KPK Periksa Eks Direktur Jasindo soal Dugaan Korupsi Asuransi Pelni

Hakim menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian tersebut merujuk pada aturan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai larangan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.

Dengan putusan itu, seluruh permohonan atau petitum yang diajukan pihak Yaqut dalam gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat dikabulkan.

Dalil Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Tim kuasa hukum Yaqut berpendapat bahwa bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur utama tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menafsirkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materiil. Artinya, menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya didahului oleh adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang dapat dipastikan.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai memiliki kesamaan penerapan dengan aturan serupa dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan terhadap Yaqut dan Ishfah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

Seiring proses penyidikan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Nilai kerugian itu diketahui setelah KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

  ASPEK.ID, JAKARTA - KPK gelar operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB Jakarta. Sejumlah pihak ditangkap dalam OTT KPK di...

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

ASPEK.ID, JAKARTA - Wapres Gibran Rakabuming Raka tanggapi terhadap temuan survei Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama tim...

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

ASPEK.ID, TEL AVIV -.Pesawat kargo Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa, Ethiopia, ke Tel Aviv, Israel, dilarang mendarat sehingga...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In