ASPEK.ID, JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
“Mengadil: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian tersebut merujuk pada aturan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai larangan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.
Dengan putusan itu, seluruh permohonan atau petitum yang diajukan pihak Yaqut dalam gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Dalil Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Tim kuasa hukum Yaqut berpendapat bahwa bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur utama tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menafsirkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materiil. Artinya, menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya didahului oleh adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang dapat dipastikan.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai memiliki kesamaan penerapan dengan aturan serupa dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.
Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan terhadap Yaqut dan Ishfah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Seiring proses penyidikan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Nilai kerugian itu diketahui setelah KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. []
























