• Latest
  • Trending

Presiden Tandatangani PP Terkait Uang Rampasan Hasil Korupsi

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

3 Minggu Jakarta Tidak Hujan Sulit Modifikasi Cuaca

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Cegah Disinformasi, BNPB Buka Media Center Gempa NTT

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

11 Kebiasaan Orang Ber-IQ Tinggi

11 Kebiasaan Orang Ber-IQ Tinggi

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

PLN Siapkan 5 Lapis Pengamanan Listrik di Istana Negara

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Dua Prioritas Pemerintah di Gempa NTT

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Langkah Cepat Pemerintah Kirim 50 Ribu Paket Sembako ke Korban Gempa NTT

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Presiden Tandatangani PP Terkait Uang Rampasan Hasil Korupsi

by REDAKSI
Agustus 20, 2019
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA

BacaJuga

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

3 Minggu Jakarta Tidak Hujan Sulit Modifikasi Cuaca

Cegah Disinformasi, BNPB Buka Media Center Gempa NTT

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PP tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada 26 Juli 2019.

Dalam PP ini disebutkan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:

-uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;

-uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;

-pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;

-pembayaran denda tindak pidana korupsi

-pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;

-pembayaran biaya perkara;

-hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;

-hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;

-hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan

-hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.

Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 PP ini menegaskan, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019.

Komentar
Share29Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

ASPEK.ID, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo (M)...

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

ASPEK.ID, SURABAYA - Dua pos lalu lintas (lalin) di Surabaya diduga menjadi sasaran pelemparan benda yang disebut menyerupai bom molotov...

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

ASPEK.ID, NTT - Korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In