• Latest
  • Trending

Presiden Tandatangani PP Terkait Uang Rampasan Hasil Korupsi

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

BPJS Ketenagakerjaan Punya Dirut Baru

BPJS Ketenagakerjaan Punya Dirut Baru

Mantan Dewan Komite ASABRI Ditunjuk Jadi Komut PT PLN Energi Primer Indonesia

Mantan Dewan Komite ASABRI Ditunjuk Jadi Komut PT PLN Energi Primer Indonesia

Indofarma Angkat Dirut Baru, Komut Masih Kosong

Indofarma Angkat Dirut Baru, Komut Masih Kosong

Gerindra Usung Faldo Maldini dan Fadlin Akbar di Tangerang

Mantan Bupati Pandeglang Jadi Komut ITDC, Faldo Maldini Komisaris

Dendi Tegar Danianto Jadi Chief Marketing Officer Danantara Asset Management

Dendi Tegar Danianto Jadi Chief Marketing Officer Danantara Asset Management

Foto: Ipank Az

Komisaris dan Direksi Maskapai Garuda Indonesia Dirombak

Komisaris dan Direksi Krakatau Steel Dirombak, Hendro Martowardojo Jadi Komut

Komisaris dan Direksi Krakatau Steel Dirombak, Hendro Martowardojo Jadi Komut

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Mutasi 702 Pati dan Pamen, Ada Ketua KPK dan BNPT

Panggil Sejumlah Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Panggil Sejumlah Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Presiden Tandatangani PP Terkait Uang Rampasan Hasil Korupsi

by REDAKSI
Agustus 20, 2019
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA

BacaJuga

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

BPJS Ketenagakerjaan Punya Dirut Baru

Mantan Dewan Komite ASABRI Ditunjuk Jadi Komut PT PLN Energi Primer Indonesia

Indofarma Angkat Dirut Baru, Komut Masih Kosong

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PP tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada 26 Juli 2019.

Dalam PP ini disebutkan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:

-uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;

-uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;

-pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;

-pembayaran denda tindak pidana korupsi

-pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;

-pembayaran biaya perkara;

-hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;

-hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;

-hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan

-hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.

Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 PP ini menegaskan, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019.

Komentar
Advertisement. Scroll to continue reading.
Share23Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

ASPEK.ID - PT Pelindo Marine Service (Pelindo Marine) kembali menorehkan prestasi dalam pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui raihan...

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melakukan serah terima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN dan PT Danantara...

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

ASPEK.ID, JAKARTA- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando ditunjuk sebagai komisaris anak perusahaan PT PLN (Persero) yakni PT PLN...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

BPJS Ketenagakerjaan Punya Dirut Baru

BPJS Ketenagakerjaan Punya Dirut Baru

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In