ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk membagikan dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp 1,3 triliun. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Kamis (11/6).
Besaran dividen yang akan diterima pemegang saham mencapai Rp 114 per saham. Nilai tersebut setara dengan dividend payout ratio (DPR) sebesar 45% dari laba tahun buku 2025.
Persentase pembagian laba itu lebih rendah dibandingkan tahun buku 2024 yang mencapai 75%. Meski demikian, berdasarkan harga penutupan saham PTBA di level Rp 2.630 per saham pada Kamis (11/6), dividen tersebut mencerminkan dividend yield sekitar 4,33%.
Hingga saat ini, perseroan belum mengumumkan jadwal cum date maupun tanggal pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham.
Selain menyetujui pembagian dividen, pemegang saham juga mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025. Dalam agenda yang sama, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Rapat juga membahas penetapan gaji atau honorarium beserta fasilitas dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026, termasuk remunerasi atas kinerja tahun buku 2025.
Tak hanya itu, pemegang saham turut menyetujui agenda penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan serta laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahun buku 2026.
Agenda lainnya mencakup pendelegasian kewenangan terkait persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta perubahannya kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
Selain itu, RUPST PTBA juga membahas perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta perubahan susunan pengurus perusahaan. []























