ASPEK.ID, JAKARTA – KPK masih mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dari perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. KPK masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Terkait dengan nanti potensi pengembangannya seperti apa, nanti kita akan lihat ya perkembangan penyidikan perkara ini. Termasuk apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
KPK juga mendalami pergerakan uang dalam perkara tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah dana suap hanya diterima oleh para tersangka yang telah ditetapkan atau turut mengalir ke pihak lain.
“Kemudian termasuk juga soal aliran uang, apakah hanya berhenti kepada para tersangka ini atau kemudian mengalir kembali kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.
Budi menegaskan pelacakan terhadap aliran dana akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
“Tentu penyidik tidak berhenti di titik ini. KPK masih akan terus melacak dan menelusuri ke mana saja dugaan aliran uang tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang diduga sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.
“Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” lanjutnya.
Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, ASN BPK bernama Titin, serta seorang pihak swasta bernama Angga.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan Bupati Edison. Dalam perkara tersebut, Edison diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta. []






















