ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan puncak produksi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua Tengah akan terjadi pada 2035. Proyeksi tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang menekankan pentingnya langkah strategis untuk menjaga kesinambungan operasi tambang raksasa tersebut.
Menurut Bahlil, karakteristik tambang bawah tanah (underground) menuntut proses eksplorasi dan persiapan yang sangat panjang. Artinya, capaian produksi hari ini sejatinya merupakan hasil investasi eksplorasi bertahun-tahun sebelumnya.
“Secara kebetulan puncak produksi Freeport itu puncak-puncaknya 2035. Karena ini eksplorasinya underground itu membutuhkan waktu kurang lebih sekitar sepuluh tahun,” ujar Bahlil dalam Konferensi Persnya di Amerika Serikat (AS) disiarkan daring, dikutip Senin (23/2).
Ia menjelaskan, produksi konsentrat tembaga yang dinikmati saat ini merupakan buah dari eksplorasi sejak 2002–2003. Sebelum insiden longsor yang sempat terjadi, kapasitas produksi konsentrat PTFI mencapai 3,2 juta ton per tahun.
“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat daripada tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900.000 lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50-60 ton emas,” rincinya.
Dengan puncak produksi diperkirakan terjadi dalam sembilan tahun mendatang, pemerintah menilai perlu adanya kepastian hukum dan perpanjangan izin operasi agar perusahaan dapat segera melakukan eksplorasi lanjutan guna menemukan cadangan baru.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penurunan produksi yang tajam setelah masa puncak terlewati, sekaligus menjaga roda ekonomi di Timika dan wilayah sekitarnya tetap bergerak.
“Nah, oleh karena 2035 itu adalah puncaknya maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika di Papua,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tambang Grasberg setelah 2041.
Dalam kesepakatan tersebut, FCX sepakat mendivestasikan tambahan 12% sahamnya di PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia pada 2041 tanpa biaya langsung. Namun, pihak yang mengakuisisi saham tersebut akan mengganti biaya pro-rata yang telah dikeluarkan FCX berdasarkan nilai buku untuk investasi yang memberikan manfaat setelah 2041.
“Di bawah MoU tersebut, para pihak sepakat, antara lain IUPK akan diamandemen untuk memberikan perpanjangan masa hak operasi tambang,” bunyi pernyataan resmi FCX, dikutip Jumat (20/2/2026).
Saat ini hingga 2041, FCX masih memegang 48,76% saham di PTFI. Dengan skema divestasi tersebut, kepemilikan FCX akan berkurang menjadi sekitar 37% mulai 2042.
“FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak Pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041. FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042,” bunyi pernyataan resmi FCX tersebut.
Dengan proyeksi puncak produksi pada 2035 dan perpanjangan izin pasca-2041, arah kebijakan tambang Grasberg kini tak hanya soal produksi, tetapi juga strategi menjaga kesinambungan investasi dan kepentingan nasional dalam jangka panjang. []
























