ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperluas fungsi rest area di jalan tol. perluasan fungsi ini agar keberadaan rest area tol juga bisa meningkatkan ekonomi di kawasan tol.
“Rest area saat ini secara umum fungsinya melayani pengguna jalan tol untuk beristirahat sebentar lalu melanjutkan perjalanan. Ke depan akan kami perluas lagi fungsinya menjadi yang dinamakan fasilitas publik di koridor jalan tol,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit disalin laman website Kementerian PUPR, Senin (9/9/2019).
Danang menuturkan saat ini ada empat perluasan fungsi rest area yang sedang dikaji BPJT dan pihak terkait. Pertama, rest area sebagai tempat tujuan wisata. Kehadiran rest area dengan konsep ini untuk ruas tol yang memiliki pemandangan indah (scenic road).
“Kebutuhan lahannya tentu lebih dari 6 hektar. Sudah ada permintaan dari Pemprov Jawa Tengah yakni dari Tol di Ambarawa disudetkan (ditambahkan akses) menuju destinasi Rawa Pening,” sebutnya.
Kedua, rest area sebagai transit antar moda. Konsep ini untuk mendukung kebutuhan bus-bus Trans Jawa bisa menurunkan penumpang di rest area dan kemudian penumpang akan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain yang akan mendistribusikan ke tujuan sekitar.
Ketiga, rest area sebagai logistik hub. Saat ini investor banyak membangun kawasan pergudangan disepanjang jalan nasional dan berminat untuk juga mengembangkan kawasan pergudangan yang terkoneksi jalan tol sebagaimana yang telah dilakukan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman.
“Terakhir jalan tol terintegrasi dengan kawasan industri yang akan memberikan bangkitan ekonomi yang lebih besar. Kami menerima usulan dari PT. Hutama Karya yang membangun jalan tol Trans Sumatera agar investasi jalan tol satu paket tidak hanya jaringan jalan tol tetapi juga dengan pengembangan kawasan-kawasan sekitar,” jelas Danang.