• Latest
  • Trending
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

Reaksi KPK Usai Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Korupsi Haji

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Gunakan Bus, 14 Ribu Orang Tinggalkan Jabodetabek

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Reaksi KPK Usai Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Korupsi Haji

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Beritasatu.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk tersangka, untuk menempuh praperadilan.

BacaJuga

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Menurut Budi, praperadilan merupakan mekanisme yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebelum akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.

“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” pungkas Budi. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda rencana pengiriman 8.000 pasukan TNI untuk misi perdamaian di Gaza bersama International Stabilization Force...

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyiapkan enam lokasi pengamatan rukyat hilal untuk menentukan awal...

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

ASPEK.ID, JAKARTA - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (17/3), usai menjalani pemeriksaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In