• Latest
  • Trending
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

Reaksi KPK Usai Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Korupsi Haji

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

Peraih Nobel: Sulit Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8%

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Tangkap 14 Orang dalam OTT di  BNPB

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Gelar OTT di BNPB

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Wapres Gibran Janji Kerja Lebih Baik Tanggapi Survei

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Pilot WNI Israel Larang Ethiopian Airlines Mendarat di Tel Aviv

Komisi X DPR Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

DPR Soroti Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Belum Jelas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Reaksi KPK Usai Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Korupsi Haji

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Beritasatu.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk tersangka, untuk menempuh praperadilan.

BacaJuga

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

Paus Leo XIV Berhasil Operasi Pengangkatan Tumor Paru-paru

Dirut Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Bali

Peraih Nobel: Sulit Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8%

“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Menurut Budi, praperadilan merupakan mekanisme yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebelum akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.

“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” pungkas Budi. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kembali menerbitkan Surat Telegram (ST) tentang mutasi dan promosi jabatan...

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

  ASPEK.iD, JAKARTA  - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menyatakan  persepsi publik bahwa Indonesia bergerak ke...

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan karhutla di sejumlah dapat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In