ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk tersangka, untuk menempuh praperadilan.
“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Menurut Budi, praperadilan merupakan mekanisme yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebelum akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” pungkas Budi. []
























