ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan pajak usaha ekonomi digital sebesar Rp 47,18 triliun.
Angka tersebut mencerminkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap kas negara dalam beberapa tahun terakhir.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 36,69 triliun. Sementara itu, pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,47 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,1 triliun.
Khusus PPN PMSE, hingga akhir Januari 2026 tercatat 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut aktif. Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut atas BetterMe Limited.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan akumulasi Rp 36,69 triliun. Rinciannya, Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,02 triliun pada awal 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,93 triliun terdiri atas Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), Rp 796,74 miliar (2025), dan Rp 43,45 miliar pada 2026. Komponen penerimaan tersebut berasal dari PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp 875,23 miliar.
Di sektor fintech, total penerimaan Rp 4,47 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), serta Rp 61,91 miliar pada 2026. Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp 2,52 triliun.
Adapun pajak yang dipungut melalui SIPP menyumbang Rp 4,1 triliun, yang dihimpun dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 1,25 triliun (2025). Rinciannya terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN Rp 3,76 triliun.
DJP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta memperluas basis pemajakan sektor digital guna menjaga tren penerimaan tetap positif.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya. []
























