ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengatakan, pemegang saham tidak membahas terkait pengunduran diri Ari Kuncoro dari jajaran Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Surat pengunduran diri tersebut tidak ditujukan langsung kepada BRI, tetapi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Kemudian, Erick meneruskan surat tersebut kepada BRI untuk memproses lebih lanjut.
Sesuai prosedur, manajemen hanya bisa menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut. Perseroan belum bisa membahasnya dalam RUPSLB, apalagi memutuskan siapa yang akan menggantikan.
“Surat pengundurannya kami terima dari Kementerian BUMN hari ini,” kata Sunarso dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/7).
Agenda RUPSLB, kata Sunarso, tidak dapat diganti atau ditambah dalam beberapa jam sebelum digelar. Untuk menyusun agenda RUPSLB, Perseroan membutuhkan waktu setidaknya 45 hari.
“Agenda rapat ini hanya tunggal, menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hal memesan efek terlebih dahulu. Itu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI mengundurkan diri dari jabatannya di BRI.
Jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut sebagaimana dilansir dari laman Antara, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Nama Ari Kuncoro kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP itu. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.