ASPEK.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipastikan belum akan berjalan dalam waktu dekat. Agenda masa reses DPR serta libur Hari Raya Idulfitri menjadi faktor utama tertundanya proses legislasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR tengah memasuki masa reses yang berlangsung hampir satu bulan penuh.
“Jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret 2026. Nanti 19 Maret 2026 masuk, kemudian terpotong Lebaran,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (24/2).
Menurut Dasco, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan baru akan dimulai setelah DPR kembali aktif pada masa sidang berikutnya. Komisi IX DPR RI disebut menjadi alat kelengkapan dewan yang akan memimpin pembahasan regulasi tersebut.
“Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan saya pikir nanti setelah masuk masa sidang,” ujarnya.
Meski tertunda secara teknis, DPR memastikan revisi regulasi ketenagakerjaan akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara terbuka. Hal ini dinilai penting mengingat substansi aturan menyangkut langsung kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
“Kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR,” kata Dasco.
DPR berencana mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat buruh dari sejumlah organisasi, guna menyampaikan pandangan dan masukan terhadap perubahan regulasi tersebut.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Status tersebut menandakan revisi ini menjadi salah satu agenda legislasi strategis yang ditargetkan untuk segera diselesaikan.
Revisi UU Ketenagakerjaan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial, kepastian hukum bagi pengusaha, hingga dinamika kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Dengan jadwal pembahasan yang baru akan dimulai setelah masa sidang aktif, publik kini menanti arah substansi perubahan yang akan ditawarkan DPR dalam revisi ketiga regulasi ketenagakerjaan tersebut. []
























