• Latest
  • Trending

Sanksi Administratif Perpajakan Akan Direvisi

Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Hadir

Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Hadir

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Ada Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU, Ini Syarat Ikut Promo MyPertamina

Krakatau Steel Resmi Luncurkan Logo Baru

Peneliti Apresiasi Danantara Sukses Restrukturisasi Krakatau Steel dan Kimia Farma

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Hari ini Prabowo Pidato Sampaikan RUU APBN 2027-Nota Keuangan

Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Pindah Alamat

Purbaya Ungkap Penyebab Penyelundupan Emas Makin Ramai

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Bank Dorong UMKM Naik Kelas, Penyaluran KUR Rp169 Triliun

Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional Hingga 2 Juta Unit

Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional Hingga 2 Juta Unit

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

5 Agenda RUPSLB BRI, Kamis 21 Januari

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sanksi Administratif Perpajakan Akan Direvisi

by REDAKSI
September 7, 2019
in EKONOMI

BacaJuga

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Pemerintah: Tidak Ada Pajak Rumah Sewa

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Orang Kaya, Ini Alasan Pemerintah

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Cek Daftar Lengkapnya!

Pemerintahan Lagi Susun Skema Pembiayaan Kopdes

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law – satu RUU yang bisa menyentuh 3 Undang-Undang) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang gabungan kesemuanya berjumlah 7 poin penting.

“Waktu itu (dalam Rapat Terbatas Presiden) Ibu Menteri menyampaikan ada 7 tipe, topik atau poin terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Satu, terkait tarif PPh Badan, kedua prinsip pemajakan, ketiga terkait digital economy khususnya dari luar negeri, terkait dividen, kemudian terkait sanksi,” jelasnya.

Salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP)

Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Hadir

Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Hadir

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menghadiri Sidang Tahunan...

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Ada Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU, Ini Syarat Ikut Promo MyPertamina

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut ikut menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dengan menghadirkan...

Krakatau Steel Resmi Luncurkan Logo Baru

Peneliti Apresiasi Danantara Sukses Restrukturisasi Krakatau Steel dan Kimia Farma

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan, perbaikan kinerja BUMN perlu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In