• Latest
  • Trending

Sanksi Administratif Perpajakan Akan Direvisi

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Dirjen PAS Klaim Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Milik Kasi Kamtib

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Ingatkan 7 PSE Terancam Pemutusan Akses

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

2 Wanita di Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Injak Al-Qur’an

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Dolar AS Nyaris Sentuh Rp 18.000, Rupiah Makin Tertekan

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

RI Buka Peluang China Bangun Kereta Cepat di Kalimantan

Gol Hannan dan Gustavo Bawa Persija Amankan Tiga Poin di Jepara

Persija Promosikan 3 Nama Jebolan Akademi ke BRI Super League 2026/27

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Ambruk Rp 16.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp 2,597 Juta

Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun

Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

10 Orang Terkaya di RI pada 2026

Wapres Gibran Lepas Kepulangan Siswi Terduga Korban MBG dari RSCM

Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani Optimal

Prabowo Minta Gontor Tetap Netral: Jangan Ikut Politik Praktis

Survei INES: Kepuasan Kepemimpinan Prabowo 79,3 Persen

Jokowi: Tunjukkan KTA PSI, Politik Itu Soal Momentum

Jokowi: Tunjukkan KTA PSI, Politik Itu Soal Momentum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sanksi Administratif Perpajakan Akan Direvisi

by REDAKSI
September 7, 2019
in EKONOMI

BacaJuga

Harga Emas Antam Ambruk Rp 16.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp 2,597 Juta

Agrinas Umumkan Penempatan Manajer KDKMP, Peserta Cek di Sini

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2.613.000 per Gram

OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri

Petani Tebu Kesal,  RI Buka Impor Gula 150.000 Ton

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law – satu RUU yang bisa menyentuh 3 Undang-Undang) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang gabungan kesemuanya berjumlah 7 poin penting.

“Waktu itu (dalam Rapat Terbatas Presiden) Ibu Menteri menyampaikan ada 7 tipe, topik atau poin terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Satu, terkait tarif PPh Badan, kedua prinsip pemajakan, ketiga terkait digital economy khususnya dari luar negeri, terkait dividen, kemudian terkait sanksi,” jelasnya.

Salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP)

Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Dirjen PAS Klaim Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Milik Kasi Kamtib

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, memberikan penjelasan terkait temuan botol minuman...

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Ingatkan 7 PSE Terancam Pemutusan Akses

  ASPEK.ID, JAKARTA -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan surat peringatan tertulis kepada 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat...

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

2 Wanita di Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Injak Al-Qur’an

ASPEK.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis kepada dua perempuan asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dalam...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In