ASPEK.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan prosedur penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pokok permohonan berfokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 2 Februari 2026, yang akan digelar di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan. Kendati demikian, hingga kini pengadilan belum mengumumkan identitas hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota legislatif. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan identitas enam tersangka lainnya.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra. Hal tersebut dikarenakan proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan dan belum rampung dilakukan oleh auditor internal maupun pihak terkait.
“Penyidikan masih berprogres. Kami menunggu kelengkapan berkas sembari menanti hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain berstatus tersangka, Indra Iskandar juga tercatat telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara. []
















