ASPEK.ID, JAKARTA – Tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami penyesuain tarif dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif tol sendiri diatur oleh UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan dan aturan turunannya. Operator dapat mengusulkan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali yang besarannya mengacu pada inflasi daerah yang dilewati jalan tol.
Dalam keterangannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku operator bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagaimana dilansir laman Detik Finance menyatakan, ruas tol dalam kota tersebut akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, saat ini operator masih melakukan sosialisasi. Dia pun enggan menyebutkan kapan pastinya tarif ini akan mulai berlaku.
“Sudah. Kita minta sosialisasikan dan lihat dinamika di masyarakat sebelum diterapkan,” katanya.
Tarif terbaru tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit ditetapkan lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 yang terbit per tanggal per 31 Desember 2019 lalu.
Penyesuaian tarif tol terjadi untuk semua golongan. Mengacu kepada penyederhanaan golongan tol yang telah diubah pemerintah 2018 lalu, tarif tol kini hanya ada tiga nominal untuk 5 golongan.
Golongan I terdiri atas sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, golongan II truk dengan dua dan tiga gandar, dan golongan III truk dengan empat dan lima gandar.
Adapun tarif terbaru ini dapat mulai berlaku efektif 7 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan. Namun hingga saat ini, penetapan tarif diketahui belum terjadi.
Berikut besaran tarif tol terbaru untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga yang dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di DKI Jakarta.
Ruas Cawang-Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000