ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan sepuluh saksi guna memperkuat konstruksi pembuktian perkara.
Kesepuluh saksi tersebut yakni Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, serta Deswitha. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengurai proses pengambilan kebijakan hingga mekanisme pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang kini dipersoalkan.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah anggota keluarga terdakwa turut hadir memberikan dukungan langsung. Terlihat ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, ibunya Atika Algadri, serta istrinya, Franka Franklin, berada di area pengadilan.
Tak hanya keluarga, sejumlah simpatisan yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek online juga tampak memadati sekitar lokasi sidang untuk mengikuti jalannya proses hukum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa juga mendakwa Nadiem Makariem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
JPU menilai para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sehingga perangkat berbasis Chrome menjadi dominan dalam ekosistem pengadaan TIK nasional.
Kebijakan tersebut diduga menciptakan ketergantungan pada satu penyedia teknologi, sehingga Google disebut menjadi pihak yang menguasai pengadaan perangkat tertentu, termasuk laptop untuk kebutuhan pendidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem Makariem dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mendalami alur kebijakan serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. []
























