ASPEK.ID JAKARTA – Polri menyatakan empat tersangka kasus penyadapan ilegal kepada beberapa pihak termasuk Presiden RI Prabowo Subianto akan menjalani sidang etik.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses penegakan kode etik dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Dia belum mengumumkan kapan sidang etik dilakukan. Sebagai perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan yaitu Kadiv TIK Mabes Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU). SU berperan memberikan izin atas penghapusan file hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan karena masih sakit pascastroke.















