ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa “jatah preman” atau japrem dengan nilai fantastis. Skema ini diduga menjadi pintu masuk berbagai barang impor palsu alias KW agar lolos dari pengawasan negara.
Menurut KPK, nilai japrem yang mengalir ke oknum pegawai Bea Cukai mencapai sekitar Rp 7 miliar setiap bulan. Uang tersebut diduga dibayarkan secara rutin oleh pihak importir sebagai imbalan atas kelonggaran pemeriksaan barang di pelabuhan.
“Jatah bulanan yang diterima para pegawai itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Barang impor KW yang diloloskan pun beragam, mulai dari sepatu hingga berbagai jenis barang lain. Nanti akan kami telusuri asal dan jenis barangnya, karena ini tergantung importir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/2).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray Cargo. Lima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 Februari 2026.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, pemilik PT Blueray Cargo bernama John Field, tidak berhasil diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyatakan yang bersangkutan melarikan diri dan kini telah dikenakan pencegahan ke luar negeri.
“Kami sudah keluarkan pencegahan ke luar negeri, harap bersikap kooperatif,” ujar Budi.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap dan gratifikasi tersebut. Total nilai sitaan mencapai Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga barang mewah.
Rincian barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 1,89 miliar jika dirupiahkan, yang terdiri dari US$ 182.900, SG$ 1,48 juta, dan JPY 550.000. Selain itu, KPK juga mengamankan emas seberat 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Atas perbuatannya, para penerima japrem dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pemberian suap dan gratifikasi.
KPK memastikan penyelidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri aliran dana, jenis serta volume barang KW yang masuk ke Indonesia, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi yang diduga telah berlangsung sistematis ini. []
























