ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menegaskan pihaknya mendorong tata ruang berbasis pencegahan dan mitigasi bencana.
Selama ini pihaknya menyiapkan Rencana Tata Ruang selalu erat kaitannya dengan upaya pencegahan dan mitigasi bencana. Peran tata ruang semakin penting pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pak Menteri (Sofyan A. Djalil) selalu minta untuk menyiapkan atau meningkatkan kualitas produk tata ruang karena tata ruang sekarang melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi satu-satunya referensi bagi arahan pemanfaatan ruang di negara kita ini,” kata Abdul, Minggu (7/3/2021).
Abdul menuturkan, dalam menyusun tata ruang ada keterbatasan dari ruang itu sendiri. Sementara masyarakat harus tetap hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya agar seimbang.
Dia menilai, banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam membangun suatu wilayah.
Abdul menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak seperti BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan instansi lainnya untuk memperhitungkan semua kepentingan pada suatu Rencana Tata Ruang.
Termasuk menyiapkan dan mengatur jalur-jalur evakuasi di suatu daerah.
“Di sini dalam unsur tata ruang kita juga mempertimbangkan hidrografi, banjir, konfigurasi topografi, seluruhnya sudah kita perhitungkan. Sehingga kemungkinan longsor juga kita siapkan mitigasi, ada sempadan-sempadan yang tidak bisa dibangun, tolong dipatuhi,” ungkap dia.
Abdul menyebut, produk tata ruang ke depan sudah mengakomodir upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bencana. Hal ini diterapkan ke seluruh wilayah kabupaten dan kota yang melakukan revisi Rencana Tata Ruang.
Jalur-jalur evakuasi diakomodir di peta skala 5.000 pada Rencana Detail Tata Ruang.
























