ASPEK.ID, JAKARTA – Maskapai Sriwijaya Air direkomendasikan untuk menghentikan layanan operasionalnya karena dianggap tidak laik terbang.
Dalam salinan surat Sriwijaya Air yang ditujukan kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena, Nomor: 096/DV/INT/SJY/IX/2019 ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya rekomendasi tersebut.
Dilansir laman Detik dari surat tersebut, Senin (30/9/2019), rekomendasi ini muncul setelah dilakukan pengawasan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air
Salah satunya setelah diberhentikannya pelayanan line maintenance oleh GMF Aero. Hal itu membuat Sriwijaya Air dianggap tak memenuhi standar keamanan.
Dilanjutkan dengan pertemuan dan diskusi bersama Direktur Teknik pada 28 September 2019 untuk mendengar laporan dari pelaksana di lapangan, serta laporan dari inspector DGCA yang terus mengawasi.
Dari laporan tersebut diketahui bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.
Baca Juga: GMFI dan Pertamina Tagih Utang Sriwijaya, Efek Perombakan Direksi?
Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau MRO lain terkait dukungan Line Maintenance.
Hal ini berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A yang artinya tidak dapat diterima dalam situasi yang ada. Index itu menganggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Dengan pertimbangan tersebut, maka pemerintah dinilai sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air setop operasi karena berbagai alasan tersebut.
Baca Juga: Logo Garuda Indonesia di Sriwijaya Air Dicabut
Sehubungan dengan hal itu setelah didiskusikan, maka direkomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi atas inisiatif sendiri.
Sebelumnya, kabar kemungkinan berhentinya operasional Sriwijaya Air tersiar beberapa hari yang lalu. Namun, Direktur Komersial Sriwijaya Air Group Rifai Taberi membantah hal tersebut dan Sriwijaya Air dan NAM Air dikatakannya masih beroperasi secara normal.
“Informasi (stop operasi) itu tidak benar. Hingga saat ini, Sriwijaya Air dan NAM Air masih beroperasi dan tetap melayani pelanggan dan reservasi pun masih tetap dibuka,” kata Rifai Taberi, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Utang Sriwijaya Air ke GMF AeroAsia Capai USD 52,5 Juta
Disebutkan Rifai, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun mitra kerja dan mitra usaha agar khawatir dalam memilih pelayanan penerbangan bersama Sriwijaya Air dan NAM Air.
“Kami masih berkomitmen untuk menjaga seluruh kegiatan operasional maupun pelayanan penerbangan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap penerbangan,” pungkasnya.
PT Sriwijaya Air lahir sebagai perusahaan swasta yang didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Beberapa tenaga ahli yang turut menjadi pionir berdirinya Sriwijaya Air diantaranya adalah Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella dan Suwarsono.
Pada 10 November 2003, Sriwijaya Air memulai penerbangan perdananya dengan menerbangi rute Jakarta-Pangkalpinang PP, Jakarta-Palembang PP, Jakarta-Jambi PP dan Jakarta-Pontianak PP.
Maskapai Sriwijaya Air sejak tahun 2007 hingga saat ini tercatat sebagai salah satu maskapai penerbangan nasional yang memiliki standar keamanan nomor 1 di Indonesia.