ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dihitung kemungkinan posisi untuk menambah dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah dilaksanakan sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
“Apa ada kemungkinan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menambah besaran dari PKH sehingga bisa memperkuat daya beli masyarakat. Ini tolong dilihat” kata Presiden Jokowi, Senin (16/3).
Jokowi berharap PKH dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Dengan kenaikan konsumsi, Jokowi meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi terutama masyarakat bisa tetap terjaga.
Selain itu, Menteri Sosial Juliari Batubara juga diperintahkan untuk segera mengucurkan dana PKH tahap II agar penerima PKH dapat membelanjakan dananya untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan secepatnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana PKH sebesar Rp 7 triliun untuk hingga 31 Januari 2020 atau setara 29 persen dari pagu yang dialokasikan pemerintah tahun ini sebesar Rp 29 triliun.












