• Latest
  • Trending
Kehalalan Produk Masih Ditetapkan MUI

Tarif Sertifikasi Halal Rp5 Juta, Pengusaha Tunggu Aturan BPJPH

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

NASA Beri Peringatan Khusus Karthula di Ri

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif Sertifikasi Halal Rp5 Juta, Pengusaha Tunggu Aturan BPJPH

by Aspek
Juni 18, 2021
in LIFESTYLE, NEWS
Kehalalan Produk Masih Ditetapkan MUI

ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat menanti peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal itu terkait dengan biaya yang belum diatur dalam aturan baru mengenai tarif sertitikasi produk halal yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Rachmat mengatakan terdapat ketentuan sejumlah biaya yang ditunggu pelaku industri makanan dan minuman yang tidak diatur dalam PMK No. 57/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

BacaJuga

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

“Yakni biaya pemeriksaan halal yang terdiri atas akomodasi auditor, transportasi auditor halal, dan lain sebagainya yang masih harus kami bayarkan. Hal tersebut akan diatur dalam aturan kepala BPJPH. Itu yang kami tunggu,” kata Rachmat, Kamis (17/6/2021).

Menyoal pengaturan tarif dalam PMK tersebut, lanjutnya, pelaku industri makanan dan minuman berharap biaya sertifikasi halal tidak lebih tinggi dibandingkan dengan biaya yang mesti dikeluarkan sebelum aturan tersebut dikeluarkan.

Dalam PMK 57/2021, tarif layanan utama sertifikasi halal berkisar Rp300.000-Rp5 juta dari berbagai jenis layanan.

Di antaranya sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal, dan registrasi auditor halal.

Selain itu, pelaku industri makanan dan minuman juga memperhitungkan biaya sertifikat halal yang mesti dikeluarkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah. Kendati dikenakan biaya sertifikasi Rp0, diperkirakan akan tetap ada biaya yang dikeluarkan untuk pendampingan.

“Pendampingannya pasti ada biaya juga. Honor pendamping dan lain-lain. Itu harus diperhitungkan juga,” sambungnya.

Berdasarkan data BPJPH,  terdapat 13 juta pelaku UMKM yang wajib bersertifikat halal. Dari jumlah tersebut, 68 persen di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin).

Sementara sisanya, merupakan pelaku usaha obat-obatan. Terutama obat-obatan tradisional seperti jamu-jamuan.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Wajib Halal 17 Oktober, Khatib Jumat Diimbau Syiarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikat Halal ke 2028

  ASPEK,ID JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan...

Jelang Wajib Halal 17 Oktober, Khatib Jumat Diimbau Syiarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Jelang Wajib Halal 17 Oktober, Khatib Jumat Diimbau Syiarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

    ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat sekaligus Asesor Syariah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),...

Kehalalan Produk Masih Ditetapkan MUI

MUI: Label No Pork No Lard Tak Bikin Makanan Halal

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat Muslim agar tidak langsung menganggap...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In