ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta pada masa pandemi Covid-19.
Tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.
“Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta,” bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip Senin (18/1/2021).
Penetapan tarif standar umrah pada pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.
Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Sebelum pandemi, Kemenag menetapkan biaya referensi penyelenggaraan umrah Rp 20 juta. Angka itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.




















