ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Penyaluran dilakukan sejak 5 Maret 2026 dan diberikan kepada jutaan peserta pensiun di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Taspen, total penerima THR tahun ini mencapai 3.234.556 peserta pensiun.
“Penyaluran THR dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia,” dikutip dari siaran pers PT Taspen, Jumat (6/3).
Besaran THR yang diterima para pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Taspen juga memastikan bahwa pembayaran THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk cicilan kredit pensiun. Namun demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi pensiunan yang mulai menerima hak pensiun hingga Februari 2026, tetapi pembayaran pertama pensiunnya dilakukan setelah 25 Februari 2026, maka THR tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat. Dalam kondisi aparatur negara atau pensiunan juga menerima pensiun janda atau duda, maka THR diberikan untuk kedua hak tersebut.
Namun apabila seseorang menerima pensiun dari dua kategori berbeda, misalnya sebagai pejabat negara dan ASN, maka pembayaran THR hanya diberikan satu kali dengan nilai terbesar.
“Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2026 dilakukan oleh Instansi,” sebagaimana tertera dalam siaran pers PT Taspen.
Ketentuan mengenai mekanisme pembayaran THR ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR untuk PNS aktif dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Sementara bagi lembaga nonstruktural yang bukan satker, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.
Proses penyaluran THR dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui sistem aplikasi gaji berbasis web yang digunakan pemerintah. []
























