ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, saat ini berada di Arab Saudi.
Lembaga antirasuah itu menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dan telah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan ASR di luar negeri bukan hambatan bagi penyidik.
“Salah satu tersangka, yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. KPK juga nanti dapat berkoordinasi dengan otoritas di sana,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
KPK juga telah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan posisi tersangka. Menurut Budi, komunikasi penyidik dengan ASR sudah terjalin sehingga diharapkan yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Tentunya keberadaan Tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini. Kami meyakini Tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan Tersangka,” tuturnya.
“Sehingga kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi. Sehingga ketika nanti masuk ke wilayah Indonesia, kemudian kami berharap bisa mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik,” kata Budi.
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembagian kuota haji 2023–2024.
KPK menduga ada aliran dana yang ditujukan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui perantara staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan rincian dugaan transaksi tersebut.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Asep.
Selain itu, nama Hilman Latief juga disebut dalam aliran dana tersebut.
Total Empat Tersangka
Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai empat orang. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Azis (Gus Alex)
- Ismail Adham
- Asrul Azis Taba
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini, terutama karena menyangkut pengelolaan ibadah haji. []
























