ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar rencana hari ini diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK sejak Jumat (24/7). Penempatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus bentuk sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih berstatus jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan Tim 9 untuk mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta keterlibatan para pihak dalam perkara dugaan TPPU tersebut. []
















