ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pegiat produk kecantikan, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat (6/3) malam.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (7/3).
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan diajukan oleh penyidik.
Budi menjelaskan, sebelum proses penahanan dilakukan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
“Dilakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasilnya normal dan yang bersangkutan dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” katanya.
Selain itu, sejumlah barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambah Budi.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Ia juga kembali diperiksa pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 35 pertanyaan kepada Richard Lee. Setelah pemeriksaan selesai, ia diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim Esthar saat membacakan putusan. []
























