ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan ada satu perusahaan BUMN yang jumlah utangnya terus bertambah meskipun telah dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BUMN itu kata Yadi adalah PT Barata Indonesia (Persero). Ia menyebutkan bahwa PT Barata Indonesia sebelumnya dilaporkan PKPU-nya telah selesai, namun setelah PKPU sampai sekarang perusahaan tersebut tidak bisa turn around.
Hal itu disampaikan Yadi dalam rapat dengar pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN bersama Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).
Yadi menuturkan setelah PKPU pihaknya mengira utangnya sudah restrukturisasi, namun ternyata tidak, melainkan malah bertambah.
“Dan ternyata setelah PKPU kita pikir utangnya sudah restrukturisasi semua, ternyata setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utangnya yang lalu. Bukan utang baru, tapi yang lalu. Bahkan sampai kita melakukan penggantian manajemen yang ada di sana,” ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.
Oleh karena itu, Danareksa mengubah strategi penanganan Barata dan perusahan BUMN dengan masalah serupa lainnya lewat potensi operasi minimum.
Total, terdapat 6 perusahaan yang dipersempit skala operasinya, yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS), PT Amarta Karya, PT Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT Semen Kupang (SK), termasuk Barata Indonesia.
Yadi menjelaskan, kategori 6 BUMN sakit ini dikecilkan skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu. Dalam hal ini ia mencontohkan Indah Karya, perusahaan konstruksi dan manajemen yang tengah melakukan proses PKPU.
“Yang kita ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalunya melalui penjualan aset. Tapi apakah kita akan kembangkan ke depan nantinya, karena yang namanya Indah Karya itu adalah perusahaan konsultan,” kata Yadi.
















