ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Hendri sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Namun setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melepaskan Hendri karena tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut. Statusnya hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak (jadi tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (11/3).
Fitroh menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa alat bukti yang tersedia. Dari hasil pemeriksaan, Hendri dinilai tidak terlibat dalam dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” tandas Fitroh.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Fikri bahkan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam oleh tim penyidik.
Fikri keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 04.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Fikri tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan suap ijon proyek yang menjeratnya. Ia memilih bungkam dan segera meninggalkan gedung KPK. []
























