ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan Selasa (24/2).
Di hadapan awak media, Yaqut menegaskan langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum,” ujar Yaqut.
Terkait substansi perkara, Yaqut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah. Ia menyebut prinsip hifdzun nafsi — menjaga keselamatan jiwa — sebagai pijakan utama dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, keterbatasan kapasitas layanan dan akomodasi di Arab Saudi menjadi faktor krusial dalam penetapan distribusi kuota.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, kata dia, hanya menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) kedua negara, termasuk terkait distribusi kuota.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai penetapan tersangka oleh KPK menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, angka kerugian yang sempat beredar ke publik tidak pernah dijelaskan secara rinci dan konsisten.
“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas mulai dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia juga mengoreksi tudingan mengenai komposisi pembagian kuota. Selama masa kepemimpinan Yaqut, total jemaah yang diberangkatkan mencapai 241.000 orang. Dari jumlah itu, sekitar 213.320 merupakan jemaah reguler dan sekitar 27.000 jemaah khusus atau sekitar 11 persen — bukan skema 50:50 sebagaimana disebut sejumlah pihak.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat perubahan norma hukum seiring berlakunya KUHP baru.
“Kami melihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat secara prosedur, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan praperadilan ini,” tegas Mellisa.
Sidang praperadilan ini akan menjadi tahap awal pengujian legalitas penetapan tersangka terhadap Yaqut. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan KPK terhadap eks Menteri Agama tersebut telah sesuai prosedur atau justru mengandung cacat formil. []
























