• Latest
  • Trending
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Ungkap Alasan Bagi-bagi Kuota Haji

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Seleksi Dewan Komisioner OJK Minim Pendaftar dari Tokoh Publik

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai

Polemik Impor Pikap Menghangat, Agrinas Siap Paparkan Kontrak ke DPR

Polemik Impor Pikap Menghangat, Agrinas Siap Paparkan Kontrak ke DPR

Striker Dewa United Alex Martins Siap Geser Maxwell Souza di Posisi Top Skor

Striker Dewa United Alex Martins Siap Geser Maxwell Souza di Posisi Top Skor

BP BUMN Lantik Pejabat Eselon I dan II, Ini Daftarnya

BP BUMN Lantik Pejabat Eselon I dan II, Ini Daftarnya

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

RUU Ketenagakerjaan Mandek, Begini Kata Dasco

Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar Buah Isfahan, Empat Tewas

Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar Buah Isfahan, Empat Tewas

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Sudewo, Plt Bupati Pati Turut Dipanggil

Kemenaker Sikat 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar

Kemenaker Sikat 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Yaqut Ungkap Alasan Bagi-bagi Kuota Haji

by Muhammad Fadhil
Februari 24, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan Selasa (24/2).

Di hadapan awak media, Yaqut menegaskan langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan.

BacaJuga

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Seleksi Dewan Komisioner OJK Minim Pendaftar dari Tokoh Publik

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai

Polemik Impor Pikap Menghangat, Agrinas Siap Paparkan Kontrak ke DPR

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum,” ujar Yaqut.

Terkait substansi perkara, Yaqut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah. Ia menyebut prinsip hifdzun nafsi — menjaga keselamatan jiwa — sebagai pijakan utama dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas layanan dan akomodasi di Arab Saudi menjadi faktor krusial dalam penetapan distribusi kuota.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, kata dia, hanya menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) kedua negara, termasuk terkait distribusi kuota.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai penetapan tersangka oleh KPK menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, angka kerugian yang sempat beredar ke publik tidak pernah dijelaskan secara rinci dan konsisten.

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas mulai dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia juga mengoreksi tudingan mengenai komposisi pembagian kuota. Selama masa kepemimpinan Yaqut, total jemaah yang diberangkatkan mencapai 241.000 orang. Dari jumlah itu, sekitar 213.320 merupakan jemaah reguler dan sekitar 27.000 jemaah khusus atau sekitar 11 persen — bukan skema 50:50 sebagaimana disebut sejumlah pihak.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat perubahan norma hukum seiring berlakunya KUHP baru.

“Kami melihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat secara prosedur, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan praperadilan ini,” tegas Mellisa.

Sidang praperadilan ini akan menjadi tahap awal pengujian legalitas penetapan tersangka terhadap Yaqut. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan KPK terhadap eks Menteri Agama tersebut telah sesuai prosedur atau justru mengandung cacat formil. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan...

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, menegaskan agenda besar perampingan BUMN sebagai...

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

ASPEK.ID, WASHINGTON - Di tengah meningkatnya tensi antara Washington dan Teheran, peringatan serius datang dari lingkaran militer tertinggi Amerika Serikat....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Dirut Baru Pelindo: Jejak Karier Achmad Muchtasyar di Energi dan Infrastruktur

Profil Dirut Baru Pelindo: Jejak Karier Achmad Muchtasyar di Energi dan Infrastruktur

OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, dari Goreng Saham hingga Dugaan Penipuan

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Seleksi Dewan Komisioner OJK Minim Pendaftar dari Tokoh Publik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In