ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemblokiran terhadap 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang tahun 2020.
Pemblokiran pialang berjangka tak berizin ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang #PerdaganganBerjangkaKomoditi,” cuit akun Twitter resmi Kemendag, Selasa (19/1).
Jumlah pemblokiran tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.
Dalam kondisi saat ini, Kemendag berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerugian.
Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.
“Bagi yang ingin berinvestasi, pastikan terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan dengan cara mengakses situs https://bappebti.go.id,” demkian Kemendag.























