ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang lebih dikenal dnegan cukai rokok per 1 Januari 2020 besok.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
“Insya Allah jadi (naik),” kata Deni Surjantoro dilansir laman Detikcom di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23%. Tak hanya itu, harga jual eceran (HJE) juga naik hingga 35%, sebagai kompensasi tidak ada kebijakan tersebut pada tahun lalu.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.