ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan pihak mana pun akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Saat ini, proses penyidikan masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Saat ini penyidik masih fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Budi menyebut penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dipanggil apabila ditemukan dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK memberi ruang kepada tim penyidik untuk terus mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyeret delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam penyidikan yang masih berjalan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17-18 September 2026. Penggeledahan dilakukan di ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Selain di kantor ATR/BPN, penyidik juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Nusron Wahid mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN siap bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
“Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).
Nusron berharap kasus yang menjerat sejumlah bawahannya menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di internal ATR/BPN. Ia juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ujarnya. []















