• Latest
  • Trending
BUMN Respons Penolakan Rp 22 Triliun Kepada Jiwasraya

13 Tersangka Korporasi Jiwasraya Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

13 Tersangka Korporasi Jiwasraya Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

by Zamzami Ali
Maret 19, 2021
in BUMN
BUMN Respons Penolakan Rp 22 Triliun Kepada Jiwasraya

Kantor Jiwasraya. [Foto: Katadata]

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak13 tersangka korporasi berserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Ke 13 tersangka korporasi tersebut adalah PT Millenium Capital Managemen, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT GAP Capital (dulu PT Guna Abadi Perkasa).

Kemudian PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama,
PT Sinarmas Asset Management dan PT Corfina Capital.

BacaJuga

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

Danantara Siapkan Rp 1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

131 CEO Ikuti Investor Global dan BUMN DTIIF 2026

KAI dan INKA Investasi Rp14,88 Triliun, Ini Daftar Kereta Baru dan Rute yang Dilayani

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Selanjutnya PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital (dulu PT Dhawibawa Manajement Investasi).

“Ini tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (19/3).

Setelah tahap ini, Kejagung dikatakan Leonard akan menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 sampai dengan 2018 mencapai Rp12,157 triliun.

Tiga belas tersangka korporasi Manajer Investasi (MI) dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
Share25Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pinisi Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp7 Miliar

Pinisi Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp7 Miliar

Kejaksaan Agung akan melelang satu kapal pinisi milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang terjerat kasus dugaan...

Banding Ditolak, Benny Tjokro Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Dengan putusan tersebut,...

BUMN Respons Penolakan Rp 22 Triliun Kepada Jiwasraya

Ombudsman Sarankan Mitigasi Dampak Penegakan Hukum Jiwasraya

ASPEK.ID, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saran...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In