• Latest
  • Trending
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

2 Titik Krusial RUU Perampasan Aset

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

2 Titik Krusial RUU Perampasan Aset

by Aspek
Juni 12, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi pengadilan.

Program Doktor Hukum Fakultas Pasca Sarjana Universitas Borobudur menggelar Webinar dengan tema, Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia, menghadirkan Hakim Agung Prof Surya Jaya, SH. MHUM, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DR. Reda Manthovani, SH, LLM, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan SH MH dan Advokat Senior J Kamal Farza SH MH. Acara diantar Direktur Program Doktor Hukum Fakultas Pasca Sarjana Universitas Borobudur, Prof Dr Faisal Santiago, dan dimoderatori Pakar Hukum Dr Ahmad Redi, Senin (12/6) pukul 13.00 WIB

Prof Surya Jaya, SH. MHUM mengatakan, bahwa soal perampasan asset bukan isu baru di dalam ranah hukum Indonesia. Sebelumnya, menurutnya sudah ada dalam Undang-undang Tipikor, terutama dalam pasal 32. 33, 34 dan 38C.

“Hanya saja perampasan asset harus ditempuh oleh penuntut umum melalui mekanisme hukum perdata, yang sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

BacaJuga

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berbicara mengenai RUU Perampasan Aset menurut Surya, ada dua titik krusial dalam RUU itu, pertama dalam hal recovery asset dan kedua, dalam hal pengelolaan asset-aset yang dirampas. “Banyak asset yang dirampas menurun nilai jualnya dan akhirnya tidak menutup keugian keuangan negara atas tindakan korupsi,” paparnya.

Dr Reda Manthovani mengatakan, dengan UU Tipikor dan UU TPPU pihak kejaksaan berhasil merampas aset koruptor mencapai 90 persen dari nilai kerugian negara. Reda menceritakan keberhasilan pihak kejaksaan dalam menangani perkara Asabri dan Jiwasraya, dengan tingkat pengembalian asset negara dengan jumlah signifikan.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset pasti akan mendapatkan kecaman dari para aktivis hak asasi manusia, terutama dalam pengaturan mengenai perampasan asset tanpa pemidanaan. “aktivis hak asasi manusia pasti akan meributkan soal ini,” ujarnya.

Adokat Senior dan Pegiat Hak Asasi Manusia J Kamal Farza mengatakan, hukum atau kebijakan perampasan aset, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Nah jika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, perampasan aset tidak dapat dieksekusi. Bahkan jika pun untuk perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan,” paparnya.

Jika dikaitkan dengan HAM, menurut Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, Konstitusi kita Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengegaskan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Perampasan aset orang tersebut, ujar Kamal, dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebuah ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.

“Jadi, polanya menurut saya harus dirubah, jangan rampas dulu baru disidang, tetapi sidang dulu kalau terbukti baru rampas,” tegasnya. “Dalam prakteknya, sering kali majelis hakim tidak menguraikan dasar alasan serta alat bukti untuk mendukung keyakinannya dalam putusan perampasan aset. Hal ini, menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam suatu perkara.”

Selain menganjurkan revolusi mental aparat penegak hukum, Kamal juga menyarankan agar KPK kembali ke khitahnya, Sebagai alat Kontrol, untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada aparat penegak hukum. “Semangat pemikiran awal pembentukan KPK, bukan untuk tangkap bupati dengan korupsi ratusan juta, tetapi untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada APH karena APH yang profesional baru dapat mendukung UU yang ekstrim ini.” imbuhnya,

Kamal Farza menyarankan DPR harus hati-hati dengan rencana UU ini, karena UU ini potensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. Banyak pakar hukum sebenarnya, kata Kamal, menolak atau paling tidak menganjurkan berhati-hati dalam hal perampasan aset. “Untuk melakukan perampasan aset, tidak boleh dbebankan kegiatan ini kepada Polisi dan Jaksa dengan struktur yang ada sebagai penyidik dan penuntut umum, sebaiknya harus dibentuk satu komisi nasional khusus untuk itu, Komisi Penyitaan Aset atau Komisi Perampasan Aset (KPA), dengan menyiapkan SDM yang handal dan berintegritas tinggi menjalankan revolusi mental secara konsiten, supaya dalam melakukan tindakannya tidak sewenang-wenang dan salah sasaran.” Ujarnya.

Komentar
Share45Tweet28SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pararadja Bistro Terima Buku dari Penyair Nasional

Pararadja Bistro Terima Buku dari Penyair Nasional

Penyair nasional J Kamal Farza menyerahkan buku kumpulan puisi "Kumpulan Surat Cinta" kepada Pustaka Pararadja Bistro yang diterima oleh Teuku...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Daftar 8 Perusahaan Besar Milik Prabowo Subianto

Profil Rudi As Aturridha yangDitunjuk Jadi Plt Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI

Profil Rudi As Aturridha yangDitunjuk Jadi Plt Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In