ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya segera membuat aturan trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Indonesia.
Saat ini bersama ITB dan UGM sedang menyusun naskah akademik penyiapan regulasi trem otonom ini. Regulasi penerapan trem otonom ini disiapkan dalam rangka mendukung implementasi penggunaan angkutan masal berbasis listrik itu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim ITB dan UGM yang telah membantu Kemenhub Menyusun naskah akademik untuk mempersiapkan regulasi penerapan trem otonom,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (29/4/2021).
Budi menyebut, ada tiga kota yang akan dijadikan pilot project trem otonom, yaitu Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar, yang kajianya tengah dilakukan oleh ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.
Selain itu dijelaskan setidaknya ada enam kementerian/lembaga yang terlibat langsung dalam penyusunan regulasi trem otonom.
Keenamnya yakni Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustria, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Pemerintah Desa dan Kepolisian Republik Indonesia.
Trem otonom adalah inovasi gabungan karakteristik light rapid transit/LRT dan bus rapid transit /BRT.
Trem ini merupakan moda transportasi seperti kereta LRT tapi tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut virtual track.





















