ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tudingan pemberian kuota haji khusus tambahan secara berlebihan kepada Maktour Travel dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Bantahan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut diperiksa selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 13.15 WIB hingga 17.38 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pemberian kuota tambahan kepada Maktour Travel, Yaqut menegaskan pembagian kuota dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Enggak, enggak mungkin,” ujar Yaqut.
Ia juga menyatakan tidak menerima pertanyaan khusus dari penyidik terkait pembagian kuota tambahan kepada travel tertentu. Menurutnya, seluruh keterangan telah disampaikan secara utuh kepada penyidik KPK maupun auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” ungkapnya.
Terkait materi pemeriksaan lebih lanjut, Yaqut enggan memberikan penjelasan dan mempersilakan media untuk meminta keterangan langsung kepada pihak KPK.
“Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara.
Kasus ini berfokus pada pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi secara berimbang, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diteken oleh Yaqut.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji guna meloloskan pembagian kuota 50:50 tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut.
Dalam penyelidikan sementara, KPK menilai agen travel memperoleh keuntungan signifikan dari pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun. []
























