• Latest
  • Trending

4 Syarat Direksi Bebas Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Bongkar Sosok Pendana Massa Ricuh 27 Agustus

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Pastikan Harga BBM Sesuai Kebijakan Pemerintah

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Persis Solo Resmi Umumkan 32 Pemain untuk Championship 2026/27

Persis Solo Resmi Umumkan 32 Pemain untuk Championship 2026/27

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Ungkap Alasan Pemindahan Kantor BGN ke Gedung Telkom

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

4 Syarat Direksi Bebas Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

by Aspek
Juni 13, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, BUMN, NEWS

Direksi BUMN bebas bertanggung jawab atas kerugian perusahaan pelat merah apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam PP baru yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Wiodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022.

Spesifik pada Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan. Namun, anggota direksi BUMN dapat bebas dari tanggung jawab tersebut apabila memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 dalam beleid terbaru itu.

BacaJuga

Polisi Bongkar Sosok Pendana Massa Ricuh 27 Agustus

Pertamina Pastikan Harga BBM Sesuai Kebijakan Pemerintah

Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Persis Solo Resmi Umumkan 32 Pemain untuk Championship 2026/27

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Danantara Ungkap Alasan Pemindahan Kantor BGN ke Gedung Telkom

Pertama, direksi BUMN dapat bebas dari tanggung jawab apabila kerugian di BUMN tersebut bukan karena kelalaiannya.

Kedua, direksi BUMN telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perusahaan BUMN.

Ketiga, direksi BUMN tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian.

Keempat, direksi BUMN telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

Pemerintah menegaskan dalam Pasal 27 ayat 3, bahwasanya atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi BUMN yang bersalah atas kerugian perusahaan. Nantinya, aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.

Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggaran etika dan kepatutan.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

  ASPEK.ID, SOLO - Eks Juru Bicara KPK Johan Budi mendatangi rumah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo,...

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

PM Malaysia Anwar Ibrahim HP Jokowi, Ini yang Dibicarakan

ASPEK.ID, JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim menelepon Presiden ke-7 Republik Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (6/9/2026) pagi....

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Di Penang, Jokowi Ingatkan Pemimpin untuk Memahami Rakyat

ASPEK.ID, PENANG - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan, seorang pemimpin hendaknya memahami rakyat yang ia pimpin, bukan sekadar memahami...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In