ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh. Regulasi yang telah berlaku selama 56 tahun itu dinilai berpotensi tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, usia aturan yang terlalu lama tanpa pembaruan membuka kemungkinan ketidaksesuaian substansi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tidak tertutup kemungkinan substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur dalam sidang putusan MK di Jakarta, dikutip Sabtu (31/1).
MK berpandangan, evaluasi terhadap UU Keselamatan Kerja menjadi penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi perlindungan keselamatan kerja. Peninjauan tersebut juga dinilai sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Mahkamah, peninjauan ulang diperlukan guna menilai apakah ketentuan yang berlaku masih mampu menjawab tantangan keselamatan kerja modern, termasuk dinamika teknologi, pola hubungan industrial, dan risiko kerja yang semakin kompleks.
MK juga menyoroti posisi UU Keselamatan Kerja yang berada dalam satu rumpun dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara regulasi ketenagakerjaan telah beberapa kali mengalami perubahan, UU Nomor 1 Tahun 1970 justru belum pernah direvisi sejak pertama kali diberlakukan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidaksinkronan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.
Karena itu, Mahkamah mendorong agar substansi UU Keselamatan Kerja disesuaikan dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan saat ini maupun kebutuhan di masa mendatang.
Meski demikian, MK tetap menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.
Mahkamah menegaskan bahwa penentuan berat-ringannya sanksi pidana merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan lembaga peradilan konstitusional.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta. Ia menilai sanksi dalam UU Keselamatan Kerja tidak lagi memberikan efek jera, terutama karena nilai denda yang sangat kecil dan telah tergerus inflasi. Kondisi tersebut, menurut pemohon, membuat sebagian pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja.
Namun MK menegaskan, perubahan atau pemberatan sanksi pidana hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi oleh DPR bersama presiden, bukan melalui putusan Mahkamah. []
























