• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

56 Tahun Tak Direvisi, MK Soroti Relevansi UU Keselamatan Kerja

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Rabu Depan

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Aji Santoso Sebut tak Ada Jaminan Ambil Poin di Kandang Persiraja

Aji Santoso Sebut Duel PSPS Kontra Persiraja Sebagai Laga Final

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bulan Maret

500 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kemendagri Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Politik

Kemenkes Soroti Rp 200 Triliun Dana BPJS untuk Semua Penyakit

Bantuan Meugang Rp72 M untuk Aceh Cair, Distribusi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Tak Boleh Tunai, Bantuan Meugang Presiden untuk Aceh Harus Berupa Daging

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

56 Tahun Tak Direvisi, MK Soroti Relevansi UU Keselamatan Kerja

by Muhammad Fadhil
Januari 31, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh. Regulasi yang telah berlaku selama 56 tahun itu dinilai berpotensi tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, usia aturan yang terlalu lama tanpa pembaruan membuka kemungkinan ketidaksesuaian substansi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Tidak tertutup kemungkinan substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur dalam sidang putusan MK di Jakarta, dikutip Sabtu (31/1).

BacaJuga

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Advertisement. Scroll to continue reading.

MK berpandangan, evaluasi terhadap UU Keselamatan Kerja menjadi penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi perlindungan keselamatan kerja. Peninjauan tersebut juga dinilai sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Mahkamah, peninjauan ulang diperlukan guna menilai apakah ketentuan yang berlaku masih mampu menjawab tantangan keselamatan kerja modern, termasuk dinamika teknologi, pola hubungan industrial, dan risiko kerja yang semakin kompleks.

MK juga menyoroti posisi UU Keselamatan Kerja yang berada dalam satu rumpun dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara regulasi ketenagakerjaan telah beberapa kali mengalami perubahan, UU Nomor 1 Tahun 1970 justru belum pernah direvisi sejak pertama kali diberlakukan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidaksinkronan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Karena itu, Mahkamah mendorong agar substansi UU Keselamatan Kerja disesuaikan dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan saat ini maupun kebutuhan di masa mendatang.

Meski demikian, MK tetap menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.

Mahkamah menegaskan bahwa penentuan berat-ringannya sanksi pidana merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan lembaga peradilan konstitusional.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta. Ia menilai sanksi dalam UU Keselamatan Kerja tidak lagi memberikan efek jera, terutama karena nilai denda yang sangat kecil dan telah tergerus inflasi. Kondisi tersebut, menurut pemohon, membuat sebagian pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja.

Namun MK menegaskan, perubahan atau pemberatan sanksi pidana hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi oleh DPR bersama presiden, bukan melalui putusan Mahkamah. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

ASPEK.ID, BANTUL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kondisi Indonesia saat ini tetap relatif stabil meskipun dunia tengah menghadapi...

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak semata-mata soal pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta. Lebih...

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

ASPEK.ID, SOLO - Persis Solo gagal memenuhi hasratnya untuk bisa mencatat kemenangan perdana di laga home musim ini. Pada laga...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In