ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan delapan rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan jenderal bintang tiga tersebut dalam webinar yang disiarkan oleh akun Youtube Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) pada Senin (8/2).
“Silakan melakukan program kegiatan apa saja yang penting tidak melanggar delapan rambu,” kata Firli.
Berikut ini delapan rambu tersebut:
Pertama, tidak melakukan persekongkolan untuk korupsi.
Kedua, tidak menerima atau memperoleh imbalan dari beberapa anggaran program dikerjakan.
Ketiga, tidak boleh ada unsur penyuapan.
Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.
Kelima, tidak ada benturan kepentingan.
Keenam tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi.
Ketujuh tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat.
Kedelapan, jangan pernah ada pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.














