• Latest
  • Trending
Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya: Kesejahteraan Masyarakat Membaik

DPR-Pemerintah Sinkronkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Terkait Dugaan Korupsi MBG,  Kejagung Periksa Saksi dari Pos Indonesia dan Perum Peruri

Polda Metro Jakarta Sita Bom Molotov dan Golok dari Pendemo 27 Agustus

Polda Metro Jakarta Sita Bom Molotov dan Golok dari Pendemo 27 Agustus

Tepung Singkong Bisa Jadi Senjata Lawan Karhutla? Ini Penjelasan BRIN

Tepung Singkong Bisa Jadi Senjata Lawan Karhutla? Ini Penjelasan BRIN

Kebakaran di Jakarta Utara Hanguskan 60 Rumah

Kebakaran di Jakarta Utara Hanguskan 60 Rumah

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Dolar AS Balik Menguat, Pagi Ini Tembus Rp 17.785

Hadapi Wakil Filipina, Dewa United Incar Kemenangan di Leg Pertama

Dewa United Gelar Laga Tertutup Lawan Klub Liga Australia

Banjir Nepal Tewaskan 157 Orang, Ratusan Turis  Hilang

Belum Ada Laporan WNI Terdampak Banjir Nepal

Pengamanan Demo 27 Agustus di DPR Dibagi 6 Zona

Pengamanan Demo 27 Agustus di DPR Dibagi 6 Zona

Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang Malam Ini

Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang Malam Ini

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Aksi Demo di Jakarta

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Aksi Demo di Jakarta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

by Zamzami Ali
Januari 10, 2020
in NEWS
Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

Gedung TVRI. [Foto: Istimewa/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Menurut Perpres ini, pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. T

BacaJuga

Purbaya: Kesejahteraan Masyarakat Membaik

Tepung Singkong Bisa Jadi Senjata Lawan Karhutla? Ini Penjelasan BRIN

Kebakaran di Jakarta Utara Hanguskan 60 Rumah

Dolar AS Balik Menguat, Pagi Ini Tembus Rp 17.785

Dewa United Gelar Laga Tertutup Lawan Klub Liga Australia

Pengamanan Demo 27 Agustus di DPR Dibagi 6 Zona

unjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

d. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension.

e. Pegawai pada badan layanan umum yang  telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

Tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.

Komentar
Share68Tweet42SendShareShare12Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN

  Jakarta, - Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah memperbaiki kemandirian dan akuntabilitas hakim dengan menaikkan taraf hidup hakim. Prabowo...

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Segini Gaji Gubernur BI

Jakarta- Gaji Gubernur BI diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah/bulan. Jumlah itu belum memperhitungkan berbagai macam tunjangan yang melekat sebagai pimpinan...

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Guru Digaji Rp126  Juta/Bulan di Negara Tetangga Indonesia

Singapuraa –  Pemerintah Singapura memberikan gaji guru sesuai dedikasi dan kategori murid yang diajar. Dinukil dari laman moe.gov.sg, gaji guru...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In